Memberitahu Desa Dengan Peraturan Desa
Ditulis oleh Andi Gatot AB (eks Pegiat SPPQT Salatiga)
Rasional
Sketsa desa tidak dapat dilepaskan pada keanekaragaman masyarakat desa itu sendiri, setiap individu masyarakat desa memperankan sebagai “civil liberties” dengan mengekspresikan segala aspirasi dan inspirasi selama menjadi warga desa. Dalam masyarakat desa ditemukan 2 entitas yang saling berinteraksi antara pluralism (pengakuan terhadap keberagaman) dan tolerasni (penghargaan terhadap keragaman). Yang pada akhirnya sebagai instrument dalam mewujudkan otonomi desa yang nyata, terpercaya, bertanggung jawab, jujur dan adil. Kenyataan seperti ini memberikan keniscayaan untuk melangsungkan otonomi desa tanpa harus menunggu patronase yang selama ini berjalan. Pengaturan sendi-sendi peri kehidupan masyarakat desa, tidak mungkin terlepas dari norma-norma dari atas, sebagai acuan dalam pengaturan “berdesa”. Sisi lain kedinamisan kehidupan terus berjalan dan berkembang, hal ini tidak terkelola dengan baik akan menjadi masalah serius. Mensikapi hal tersebut salah satu instrument pembakuan kebijkan desa menjadi sebuah keharusan guna mengayomi keberadaan seluruh kekayaan desa baik material atau immaterial.
Pembakuan atas kedinamisan masyarakat desa harus mencerminkan jiwa warga desa – volkgeist, tahapan pembakuan melalui kebijakan Peraturan Desa, jadi perspektif yang mengarahkan untuk menangkap kesadaran hukum warga desa, sehingga perumusan Peraturan Desa memberikan jawaban atas kebutuhan desa beserta isinya.
Pentingnya Peraturan Desa
Hal mendasar kerangka menciptakan sebuah Peraturan Desa adalah pemahaman hukum bagi warga desa itu sendiri, karena ini diciptakan yang berfungsi mengabsahkan sistem sosial masyarakat desa. Kebutuhan pengaturan tersebut guna memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan desa, hal ini menjawab hak yang dibutuhkan dalam perkembangannya, hak individu yang diakui oleh masyarakat, serta hak yang dijamin dan dilindungi oleh lembaga Negara. Peraturan Desa merupakan pengejawantahan kompromi politik lokal desa sebagai wujud kristalisasi kehendak masyarakat desa, Peraturan Desa sebagai alat untuk mengontrol (menguasai, menentukan) dan mengakses (mengelola) seluruh kekayaan desa.
Instrumen ini merupakan bentuk etalase demokratisasi desa, karena persiapan,perencanaan, pembahasan, penyusunan dan penerapannya subyeknya tertumpu pada warga desa, bagian ini merupakan arah “legalistik sosiologis” sehingga Peraturan Desa ini bernafaskan partisipatif akuntabel. Karena keikutsertaan warga desa sangat dibutuhkan dari proses awal yang di sepakati sampai dijalankannya. Berangkat dari pengertian Desa sebagaimana diatur melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa beserta aturan turunannya, mempertegas dan memperjelas semangat akomodir atas visi misi Desa itu sendiri. Instrumen Peraturan Desa mengarahkan pada posisi memenuhi dan melakukan hal-hal yang di inginkan, Peraturan Desa mengatur atas segala yang ada di Desa dan terpenting adalah Peraturan Desa memberikan efek sebagaimana dikehendaki oleh semua masyarakat desa beserta Pemerintahan Desanya.
Kejelasan 3 hal diatas, diwujudkan dalam produk Peraturan Desa tentang RPJMDesa dan/atau Peraturan Desa sektoral lainnya yang memberikan jawaban atas masalah dan solusinya di Desa. Kehadiran Peraturan Desa menjadi sangat penting bagi seluruh warga desa beserta isinya, dalam kerangka mewujudkan kedaulatan desa sejati tanpa menanggalkan peran aktif warga desa dalam meraih cita – cita tersebut. Terpenting warga desa sadar dan menjalankan segala produk Peraturan Desa, sebagai bagian konsekuensi dan komitmen bersama tuk menjemput kedaulatan desa yang sesungguh-sungguhnya.